Cari Blog Ini

Rabu, 15 Mei 2013

MADZHAB


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teoritis
Madzhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan madzhab adalah metode yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Madzhab menurut istilah, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya untuk memilih sejumlah hukum. Ini adalah pengertian madzhab secara umum, bukan suatu madzhab khusus.
Dalam sejarah perkembangan Islam, awalnya Madzhab bersifat kedaerahan, yaitu umat Islam yang berada di masing-masing tempat mengikuti ajaran tokoh ulama yang ada di tempat itu, kemudian madzhab berkembang ke daerah lain karena semakin kuat pengaruh ulama di suatu daerah tertentu.
Madzhab-madzhab besar yang berkembang di dunia, adalah sebagai berikut;
1.      Madzhab Hanafi didirikan oleh Imam Hanafi
2.      Madzhab Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas
3.      Madzhab Syafi’I didirikan oleh Imam Syafi’I
4.      Madzhab Hanbali didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Madzhab-madzhab tesebut secara umum bersumber pada Al Quran dan As Sunnah, namun terdapat beberapa hal yang menyebabkan perbedaan pandangan diantara Madzhab-madzhab tersebut, diantaranya;
Perbedaan Pemahaman terhadap Alquran


Dari bagan di atas, dapat dilihat bahwa Alloh SWT menurunkan wahyu kepada Rasul terakhirnya yaitu Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Kumpulan wahyu itu disebut Al Quran.
Al Quran inilah yang menjadi pedoman, landasan hukum, dan penuntun bagi Rasululloh beserta umat Islam dalam melakukan apapun dalam hidupnya. Ketika jaman Rasululloh menyebarkan agama Islam, Al Quran belumlah dibukukan, akan tetapi Al Quran dihafalkan oleh para pengikut dan para sahabat. Namun dalam proses penyebaran Islam sering kali terjadi peperangan, yang mengakibatkan banyak para penghafal Al-Quran syahid di medan perang. Kekhawatiran habisnya para penghafal Al Quran dan Al Quran  tidak sampai pada umat-umat berikutnya, maka  pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab, dimulailah proses pembukuan Al Quran. Ayat-ayat Al-Quran ditulis di atas kulit binatang atau pelepah kurma yang kemudian dikumpulkan dan disusun menjadi mushaf Al Quran.  Selanjutnya proses pembukuan Al Quran dimulai kembali ketika masa kepemimpinan Khalifah Usman bin Affan. Hal ini dilakukan karena mengingat fungsi Al Quran yang demikian vital yaitu sebagai pedoman umat Muslim yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Pembukuan pada masa ini sudah lebih modern, Khalifah Usman menyusun delapan mushaf Al Quran yang disebar ke berbagai penjuru, untuk dijadikan pedoman hidup.  Hal inilah yang menjadi salah latar belakang utama terjadinya perbedaan madzhab di dunia, karena sejarah, budaya, latar belakang dan tokoh ulama di setiap  daerah itu berbeda, maka masyarakat yang mempelajari Al Quran pun mempunyai pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap makna Al Quran. Mereka harus melepaskan akal pikiran mereka dalam menggali isi Al Quran dan As Sunnah sebagai penjelas Al Quran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar