BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teoritis
Madzhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab)
adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati,
sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu
dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri
khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang
dinamakan madzhab adalah metode yang dibentuk
setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya
menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya,
dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Madzhab menurut
istilah, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli
fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya untuk memilih sejumlah hukum. Ini adalah pengertian madzhab
secara umum, bukan suatu madzhab khusus.
Dalam sejarah perkembangan
Islam, awalnya Madzhab bersifat kedaerahan, yaitu umat Islam yang berada di
masing-masing tempat mengikuti ajaran tokoh ulama yang ada di tempat itu,
kemudian madzhab berkembang ke daerah lain karena semakin kuat pengaruh ulama
di suatu daerah tertentu.
Madzhab-madzhab besar yang
berkembang di dunia, adalah sebagai berikut;
1.
Madzhab Hanafi didirikan oleh
Imam Hanafi
2.
Madzhab Maliki didirikan oleh
Imam Malik bin Anas
3.
Madzhab Syafi’I didirikan oleh
Imam Syafi’I
4.
Madzhab Hanbali didirikan oleh
Imam Ahmad bin Hanbal.
Madzhab-madzhab tesebut secara
umum bersumber pada Al Quran dan As Sunnah, namun terdapat beberapa hal yang
menyebabkan perbedaan pandangan diantara Madzhab-madzhab tersebut, diantaranya;
Perbedaan Pemahaman
terhadap Alquran
Dari bagan di atas, dapat dilihat bahwa Alloh SWT menurunkan wahyu kepada Rasul terakhirnya yaitu Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Kumpulan wahyu itu disebut Al Quran.
Al Quran inilah yang
menjadi pedoman, landasan hukum, dan penuntun bagi Rasululloh beserta umat Islam dalam
melakukan apapun dalam hidupnya. Ketika
jaman Rasululloh
menyebarkan agama Islam, Al Quran belumlah
dibukukan, akan tetapi Al Quran dihafalkan oleh para pengikut dan para sahabat.
Namun dalam proses penyebaran Islam sering kali
terjadi peperangan, yang mengakibatkan banyak para penghafal Al-Quran syahid di
medan perang. Kekhawatiran habisnya para penghafal Al Quran dan Al Quran tidak sampai pada umat-umat berikutnya, maka pada
masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab, dimulailah proses pembukuan Al
Quran. Ayat-ayat Al-Quran ditulis di atas kulit binatang atau pelepah kurma
yang kemudian dikumpulkan dan disusun menjadi mushaf Al Quran. Selanjutnya proses pembukuan Al Quran dimulai
kembali ketika masa kepemimpinan Khalifah Usman
bin Affan. Hal ini dilakukan karena mengingat fungsi Al Quran yang demikian
vital yaitu sebagai pedoman umat Muslim
yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Pembukuan pada masa ini sudah lebih modern, Khalifah
Usman menyusun delapan mushaf Al Quran yang disebar ke
berbagai penjuru, untuk
dijadikan pedoman hidup. Hal inilah yang menjadi salah latar belakang
utama terjadinya perbedaan madzhab di dunia, karena sejarah, budaya, latar belakang dan tokoh ulama di
setiap daerah itu berbeda, maka masyarakat yang mempelajari Al
Quran pun
mempunyai pemahaman dan interpretasi
yang berbeda terhadap makna Al Quran. Mereka harus melepaskan akal pikiran mereka dalam
menggali isi Al Quran dan As Sunnah sebagai penjelas Al Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar